Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Terjadi di Banyak Daerah, PPPK Diminta Bersatu
Pengurus AP3KI--
NASIONAL - Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, menduga pemutusan kontrak kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK formasi 2021 tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi berpotensi meluas ke berbagai wilayah di Indonesia.
Saifudin menyerukan kepada seluruh PPPK agar merapatkan barisan dan memperkuat solidaritas, menyusul berakhirnya masa kontrak PPPK formasi 2021 pada tahun ini. Ia menilai, tanpa kekuatan kolektif dan perlindungan hukum yang jelas, posisi PPPK masih sangat lemah.
PPPK formasi 2021 mayoritas berasal dari honorer kategori K2 yang telah mengikuti seleksi sejak tahun 2019. Rata-rata masa kontrak mereka adalah lima tahun, dan seharusnya dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun di lapangan, Saifudin mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK 2021 dengan alasan kinerja dan keterbatasan anggaran.
“Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontraknya menunjukkan bahwa PPPK belum memiliki kekuatan dan pembelaan yang memadai atas nasibnya. Artinya, posisi PPPK masih sangat lemah,” ujar Ahmad Saifudin, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA:Lahan Seluas 328 Ribu Hektare Disiapkan Untuk Swasembada Pangan di Papua
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja 7 Posisi Strategis, Ini Syarat dan Kriterianya
Guru PPPK berprestasi tersebut juga menyinggung kebijakan masa lalu. Menurutnya, apabila pada 2019 pemerintahan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, maka tidak akan ada pengangkatan ASN dengan skema PPPK. Honorer K2, kata dia, semestinya diangkat langsung menjadi PNS, bukan PPPK.
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa masa kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP). Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan.
“Faktanya, ada PPPK yang hanya dikontrak tiga tahun, bahkan kurang dari itu. Saya melihat isu efisiensi anggaran ikut mewarnai persoalan ini,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai akan terus memicu ketidakpastian masa depan PPPK dan membuat mereka kerap dipandang sebelah mata dalam sistem kepegawaian nasional.
Sumber: