Said mengatakan buruh juga menuntut DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Terakhir, dia mengatakan buruh akan menyampaikan penolakan rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
"Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," ujarnya.
BACA JUGA: Kajari Seluma Janu Arsianto Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program dan Selesaikan PR Kejari Lama
"KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh," imbuhnya.
Said mengatakan demo akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI, dan sekitar pukul 15.00 WIB massa buruh akan bergerak ke Kemnaker. Jika tuntutan buruh tak dipenuhi, kata Said, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan demo lanjutan 19 Januari 2026 dan seterusnya.
"Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan," ujarnya.