Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa

Selasa 13-01-2026,17:23 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

"Terdakwa dituntut Dakwaan Subsider Pasal 3 Jis Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasa 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," terangnya.

 

BACA JUGA:Kisah Ikan Sebelah yang Hidup Kembali: Tanda Kebesaran Allah dalam Perjalanan Nabi Musa AS

Kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma ini merupakan rangkaian perkara yang terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011. Dalam setiap tahun anggaran, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan sejumlah tersangka dengan peran yang saling berkaitan.

 

"Untuk sidang kembali ditunda dua Minggu bang. Yakni pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pledoi (Pembelaan)," pungkasnya.

 

Pada Tahun Anggaran 2009, penyidik menetapkan enam tersangka, yaitu Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap, Mulkan Tajudin, Tarmizi Yunus, Edi Susila, dan Amzan Zahari. Kemudian pada Tahun Anggaran 2010, enam tersangka kembali ditetapkan, yakni Murman Effendi, Mulkan Tajudin, Jasran Harhap, Tarmizi Yunus, Edi Susila, serta Amzan Zahari.

 

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2011, Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma menetapkan lima tersangka, yakni Murman Effendi, Sauful Dahli, Yaferson, Edi Susila, dan Amzan Zahari. Para terdakwa diduga terlibat dalam proses pengadaan serta pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma yang dilaksanakan sejak 2009 hingga 2011.

 

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dan dugaan rekayasa administrasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

 

BACA JUGA:Honda Brio RS Model Baru: Desain Lebih Canggih dan Mewah, Terpopuler di Kalangan Masyarakat

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan para terdakwa, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati secara langsung uang ganti rugi pembebasan lahan karena seluruhnya diduga dinikmati oleh mantan Bupati Seluma, para terdakwa dinilai hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasan, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta mempertimbangkan usia para terdakwa yang rata-rata telah di atas 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit.

 

Kategori :