BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tinjau Gedung Baru Kejari Seluma, Siap Difungsikan Tahun 2026
BACA JUGA:Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya penataan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar lebih tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjalankan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Deddy mengingatkan OPD agar lebih selektif dan cermat dalam mengajukan kebutuhan tenaga pendukung. Setiap rencana rekrutmen harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil serta disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap menjamin efektivitas pelayanan publik.(adt)