Seluma, Radarseluma.disway.id - Nasib calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Seluma hingga kini masih berada di ujung ketidakpastian. Kondisi ini kontras dengan para calon PPPK paruh waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lahan Eks Transmigrasi
BACA JUGA:DPRD Seluma Perjuangkan Kuota Haji 2026, Waiting List Capai 2.900 Orang
Padahal, jika ditinjau dari masa pengabdian, para calon PPPK Tahap II tak kalah panjang. Sebagian di antaranya bahkan telah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma. Namun, panjangnya masa kerja tersebut belum cukup mengantarkan mereka pada kepastian status kepegawaian.
Diketahui, jumlah peserta calon PPPK Tahap II Kabupaten Seluma mencapai ribuan orang. Namun sebagian besar dari mereka terkendala persoalan administrasi, yakni data yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disebabkan keterlambatan pendaftaran pada tahapan sebelumnya, sehingga secara sistem tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama batalnya proses seleksi PPPK Tahap II. Pemkab Seluma menilai, jika seleksi tetap dipaksakan, maka akan menambah beban belanja pegawai secara signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA membenarkan kondisi tersebut. Dirinya mengatakan, hingga saat ini Pemkab Seluma masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Mengingat aturan dan waktu yang sudah mendekati akhir tahun atau tutup buku, dalam waktu dekat ini akan kita rapatkan bersama Pak Bupati. Untuk PPPK Tahap II, status mereka saat ini masih kontrak dan otomatis berakhir pada 31 Desember," sampai Deddy.