Seluruh barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolres Seluma. Terhadap para pelanggar, polisi memberikan pembinaan serta mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman keras. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif sekaligus edukatif agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Selain peredaran miras, Polres Seluma juga berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RD alias RN dan DY alias DT.
Dari lokasi penimbunan, petugas menyita sebanyak 880 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen, serta 14 liter BBM jenis Pertalite. BBM tersebut diduga diperoleh secara tidak sah dan akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami modus operandi para pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK dengan didampingi Waka Polres, Kompol Fakrul Ikwan, SH, Kasi Humas, Iptu Desty Sukarlia Sari, Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH dan Kasat Narkoba, Iptu Hengky Noprianto, MH.
Ditegaskan Kapolres bahwa, penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:KAI Selenggarakan Apel Gelar Pasukan, Siapkan Operasional LRT Jabodebek di Masa Nataru 2025/2026
BACA JUGA:Bendungan Bener Paket II terus Berprogres, Suplai Beton Readymix WSBP Capai 50,08%
"Penimbunan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan di pasaran dan berdampak pada kenaikan harga. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi," Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK pada saat Press Conference Jumat, 19 Desember 2025.