Pelanggaran 32 PPPK Lebong Masih Divalidasi, Belum Dilantik

Minggu 14-12-2025,07:01 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

TUBEI, Radarseluma.Disway.id – 32 peserta seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong belum dilantik. Dikatakan Bupati Lebong, H. Azhari SH, MH, tim sedang melakukan validasi terhadap pelanggaran yang melibatkan 32 peserta seleksi PPPK ersebut.

 

BACA JUGA:Keluarkan 3 Motor Premium, Harga Motor Kawasaki Capai Rp300 Jutaan

BACA JUGA:Game The God of Highschool, Yakin Jadi Game Top di RI

Ditambahkannya, menindaklanjuti informasi yang berkembang, Bupati menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil verifikasi dan validasi resmi yang tengah dilakukan tim khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diumumkan.

“Saya sudah instruksikan kepada tim verifikasi independen di lingkup Pemkab untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Kita harus pastikan setiap informasi itu benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azhari.

Menurut Bupati, proses verifikasi tidak hanya meninjau dugaan keterlibatan dalam politik praktis, tetapi juga memastikan status keaktifan para peserta sebagai tenaga honorer.

Pemkab ingin memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK berjalan sesuai ketentuan nasional, bersih dari intervensi, dan memprioritaskan peserta yang benar-benar memenuhi syarat.

Azhari menegaskan bahwa Pemkab Lebong akan bertindak tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun etika profesi.

BACA JUGA:Penerima Bantuan Pangan Desa Talang Giring Akui Inisiatif Lakukan Iuran Angkut, Berikut Penjelasannya

Namun, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau betul ada pelanggaran, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, maka nama baik mereka juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Sementara itu, proses verifikasi kabarnya melibatkan pemeriksaan berkas kepegawaian, rekam jejak kerja, hingga penelusuran laporan masyarakat.

Kategori :