Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan RI
X/Twitter: @KemnakerRI
Keputusan mengenai pencairan BSU baru dianggap sah jika diumumkan langsung melalui kanal resmi tersebut.
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker No. 5/2025
Agar tidak salah memahami, berikut kriteria penerima BSU berdasarkan aturan resmi pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus WNI dengan NIK yang valid. Pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode pencairan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025