BACA JUGA:Promo Akhir Tahun, KAI Logistik Hadirkan Diskon 50%, Pengiriman Paket
"Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan uang syukuran atau biaya jasa, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi," ucap Joko.
Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi KPK dengan BKN, Kemenpan RB, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan penguatan integritas ASN. KPK berharap cetak biru kerawanan gratifikasi bisa jadi panduan bagi para ASN.
Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, menjelaskan ada delapan fokus manajemen ASN, yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Mulai dari proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.
BACA JUGA:Aksi Demo Beruntun Jadi Evaluasi, Tokoh Masyarakat Minta Pemda Lebih Tegas
BACA JUGA: BSI Gandeng Muhammadiyah, Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
"Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak," ucap Sari.