Yogyakarta, Radarseluma.Disway.id - Mutasi dan jual beli jabatan, saat ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap titik yang rawan terjadinya gratifikasi alam mutasi dan rekrutmen.
KPK menilai pemahaman sejumlah titik rawan gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan.
BACA JUGA:Dapur MBG Jadi Contoh Dalam Penyediaan Makanan Sehat dan Bergizi di BS
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengungkap l ini dalam seminar bertajuk "Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas,' yang merupakan rangkaian acara Hakordia 2025. Acara ini dilangsungkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta,
"Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan," kata Arif.
Arif menjelaskan belum meratanya merit sistem dalam rekrutmen hingga promosi membuat rendahnya kinerja ASN yang berpotensi berujung korupsi. KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien.
Plt. Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo menyebut praktik jual beli jabatan bisa merusak merit sistem. Jual beli jabatan sendiri diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).