"Katanya waktu mau tidur masih pakai kaos dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab jelas," katanya.
Selain itu, menurut Zainal, ada keterangan yang berbeda antara pemeriksaan awal dan sidang etik. Saat diperiksa awal, Basuki disebut mengatakan tidak pernah melakukan hubungan seksual.
"Baru terungkap tadi, mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan," ujarnya.
Zainal mengatakan, sejak awal keluarga korban meyakini AKBP Basuki akan di-PTDH karena telah menyebabkan meninggalnya Levi yang dinilai saat itu berada dalam kuasanya.
"Ketika di-PTDH artinya memang kepolisian harus bersih-bersih diri, karena sedang belepotan. Kalau tidak di-PTDH ya citra polisi akan semakin jelek," katanya.
AKBP Basuki diberi waktu tiga hari untuk menyatakan banding. Zainal memprediksi upaya banding bakal ditempuh.
"Kalau perwira menengah, bandingnya di Mabes Polri. Saya berharap media ikut mengawasi karena viralnya kasus ini juga jadi pertimbangan putusan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.