Audit komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023, lanjut Anwar, menyatakan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Terkait isu deforestasi, TPL kembali menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman ulang dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah memperoleh persetujuan pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber. Salahsatunya CNN Indonesia.