Wakil Kepala BKN menegaskan bahwa rekrutmen P3K akan diarahkan untuk mengisi jabatan-jabatan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu. P3K tidak lagi sekadar menjadi instrumen penyelesaian masalah honorer, melainkan jalur karier profesional yang selektif, dengan passing grade dan standar kompetensi yang lebih tinggi.
Dalam konteks tersebut, keberadaan P3K paruh waktu memang tidak dirancang sebagai status permanen. Skema ini hanya diberlakukan ketika terdapat formasi kosong pada saat itu. Ketika formasi penuh waktu tersedia, daerah dapat mengusulkan P3K paruh waktu untuk naik menjadi P3K penuh waktu. Namun hal ini tidak berarti perubahan ke PNS dapat dilakukan tanpa seleksi.
Penegasan ini penting untuk meluruskan harapan sebagian tenaga honorer dan P3K terkait peluang menjadi PNS tanpa tes.
Pemerintah menilai bahwa reformasi ASN diperlukan untuk memperkuat birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di lapangan. Banyak tenaga honorer menilai penghapusan skema paruh waktu memperberat peluang mereka, sementara pemerintah tetap berpegang pada standar kompetensi demi kualitas pelayanan.
BACA JUGA:Harapan Baru, Bupati Teddy Rahman Pastikan Jembatan Simpang Seluma Utara Segera Dibangun Segera
Di sektor pendidikan, keberadaan tenaga guru P3K selama ini menjadi fondasi penting bagi berbagai satuan pendidikan, terutama di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa setiap ASN—baik PNS maupun P3K—yang mengisi jabatan pendidik harus memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan dunia pendidikan saat ini.
Dalam proses perubahan kebijakan ini, pemerintah meminta masyarakat, khususnya tenaga honorer dan P3K, untuk terus mengikuti pengumuman resmi. Diskusi publik tentu penting, namun ketentuan akhir tetap berlandaskan regulasi yang telah disepakati.
Keseluruhan langkah reformasi ini memperjelas komitmen pemerintah: penyederhanaan status ASN, penguatan kompetensi, dan konsistensi pada sistem berbasis merit. P3K paruh waktu dihapus, P3K penuh waktu diperkuat, sementara jalur menjadi PNS tetap melalui seleksi CPNS yang terbuka dan objektif.