Kasus Penembakan di PT ABS, Petani Korban Penembakan Lapor ke Polisi

Jumat 28-11-2025,07:04 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Tapi fakta nya masih kata Rizal PT ABS telah memiliki izin HGU. Padahal HGU tersebut dipastikan bertentangan dengan RT RW.

"Jadi menurut aku HGU itu cacat hukum karena bertentangan dengan undangan-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang," ujar Rizal.

Tidak hanya itu pihaknya juga meminta pemerintah tegas dalam menengahi persoalan masyarakat dan PT ABS.

"DPRD seharusnya berani berbuat untuk mengusulkan ke BPN melalui Bupati agar wilayah Ulu Manna di keluarkan dari HGU," pungkasnya.

BACA JUGA:Fitnah Akhir Zaman: Ketika Kebenaran Dianggap Salah dan Kebatilan Dianggap Benar

Seperti diketahui korban penembakan yakni Buyung (70) warga Desa Tungkal, Edi Hermanto (52) warga Desa Pagar Gading, Edi Susanto (54) warga Desa Kembang Seri, Suhardin (60) warga Desa Kembang Seri dan Linsurman (41) warga Desa Kembang Seri.

Kategori :