Sejak 2020, Dosen Untag Semarang dan AKBP Basuki Sudah Serumah, Satu KK

Sabtu 22-11-2025,12:05 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Ia menyebut, Polda Jateng berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

 

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," ujarnya.

 

Ia mengatakan, Polda Jateng telah mengambil keterangan AKBP Basuki yang merupakan anggota Perwira Menengah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, yang saat ini dipatsus 20 hari.

 

"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," katanya.

 

Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah sejak saat itu. Hal itu juga yang menjadi faktor Basuki dipatsus Propam Polda Jateng sejak Rabu (19/11) kemarin.

 

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya.

 

BACA JUGA:LANDMARK Luncurkan

BACA JUGA:VinFast Pamerkan Dua Model Baru di di Gaikindo Jakarta Autoshow 2025, Pertama Kalinya Dikeluarkan di Indonesi

"Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," lanjutnya.

 

Kategori :