Seluma, Radarseluma.Disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Z Ardin K (66) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Anggaran Nihil, Perbaikan Jalan Talang Rami Dilakukan Secara Gotong Royong
BACA JUGA: BSI Prioritas Roadshow Wealth Insight. Literasi Inklusi Bisnis Emas : Golden Step into the Future
Langkah ini ditempuh karena putusan hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam kasus ini JPU menuntut dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sedangkan dalam putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis dengan Pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, kita tetap mengupayakan bawasannya kasus ini murni TPPO. Bukan tindak pidana dalam KUHP seperti itu. Sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Eko, banding diajukan beberapa hari setelah pembacaan amar putusan yang telah di gelar di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 6 November 2025 yang lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
Sedangkan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 296 KUHP, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: 16 Pejabat Eselon II Pemkab Seluma Ikuti Job Fit Tahap II, Bupati akan Lakukan Mutasi
"Yang jelas inti dari kita melakukan upaya banding, iya salah satunya Pasal. Karena yang dibuktikan KUHP bukan TPPO," tegas Eko kepada Radar Seluma.