Akhirnya, PPPK Tahap 1 Seluma Terima Gaji Oktober 2025, Gaji November Masih Diproses

Kamis 13-11-2025,19:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kabar baik datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Setelah lebih dari sebulan menunggu sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, akhirnya gaji perdana mereka saat ini sudah mulai disalurkan hingga Kamis, 13 November 2025 sore.

 

BACA JUGA:Terbaru dari Yamaha, Yamaha Aerox Listrik Jarak Tempuhnya 106 Km

BACA JUGA:Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE ME saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa proses penyaluran gaji perdana PPPK tahap 1 telah dimulai. Dirinya menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan setelah seluruh berkas administrasi dan sistem keuangan daerah dinyatakan siap.

 

"Sudah mulai disalurkan. Kalau sistem SIPD lancar, maka hari ini seluruh PPPK Tahap 1 akan menerima gaji perdana mereka," sampai Herman saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Menurut Herman, total 573 orang PPPK Tahap 1 di Kabupaten Seluma akan menerima gaji pertama yang merupakan hak untuk bulan Oktober 2025. Sementara itu, gaji bulan November masih dalam proses penyusunan dan akan segera disalurkan setelah tahapan administrasi selesai.

 

"Untuk hari ini gaji yang disalurkan adalah untuk bulan Oktober, sedangkan gaji bulan November masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa disalurkan dalam waktu dekat, tetap di bulan November ini juga," terangnya.

 

Dirinya juga menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji ini bukan karena kendala anggaran, melainkan faktor teknis dan administratif. Seperti penyesuaian data pegawai dan sinkronisasi sistem keuangan daerah. Serta proses input data ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digunakan oleh pemerintah kabupaten.

 

Kategori :