Sahroni-Nafa-Eko Diskorsing 3-6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Karding Diaktifkan MKD

Rabu 05-11-2025,13:32 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Wabup BS Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:

Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

 

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:

Ahmad Sahroni sebagai teradu V

 

Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

"Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD," kata Dek Gam dalam persidangan.

 

Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa. TB Hasanuddin mengatakan pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

 

"Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media," ucap TB Hasanuddin.

 

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Perbaikan 4.865 RTLH dan 3.800 Backlog Rumah MBR ke Kementrian PKP

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

Kategori :