Terbukti Pasal 369, Oknum LSM Terjaring OTT Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis 30-10-2025,17:13 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Sedangkan dalam vonis, Majelis Hakim tidak mengabuli atas penyitaan terhadap mobil terdakwa. Dimana dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais mengembalikan mobil yang disita sebagai Barang Bukti dikembalikan kepada terdakwa.

 

"Iya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan kita. Bukan hanya dari putusan badan juga, adanya beberapa pertimbangan dari barang bukti yang awal dari tuntutan kita untuk dirampas. Sedangkan dari putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan kita. Kalau di hakim minta dikembalikan, kalau dari kita minta dirampas untuk negara," terang Eko kepada Radar Seluma.

 

Kasus ini berawal ketika terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM mendatangi Kepala Puskesmas Penago 2 dan menuduh adanya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan puskesmas tersebut. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Kepala Puskesmas ke aparat penegak hukum apabila tidak diberikan uang sejumlah tertentu.

 

Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta, namun setelah dilakukan negosiasi, permintaan tersebut disepakati menjadi Rp 10 juta. Uang itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Namun, aksi pemerasan itu lebih dulu diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Kahhar, dengan didampingi anggotanya serta mendapatkan pengawalan dari personel TNI Kodim 0425/Seluma. Dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang tunai dan satu unit mobil.

 

BACA JUGA:KAI Logistik Terus Ekspansi, 277 Titik KALOG Express Dukung Peningkatan Akses Dan Lapangan Kerja

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial untuk melakukan tindakan melawan hukum. Kejaksaan menilai tindakan terdakwa mencoreng nama baik lembaga masyarakat yang seharusnya berperan mengawasi dan membantu pemerintah, bukan memeras pihak lain.

 

Kini, masyarakat Seluma menanti hasil sidang vonis pada Kamis mendatang. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, terdakwa Jon Siswardi alias Andre akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mobilnya disita sebagai barang bukti negara. Sidang putusan tersebut akan menjadi babak penentu akhir dari kasus OTT yang menjadi sorotan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)

Kategori :