Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, terhadap Kepala Puskesmas Penago 2, Kabupaten Seluma. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pengancaman atau pemerasan terhadap korban. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Sharp, Raksasa Elektronik Keluarkan Mobil Listrik di Japan Mobility Show 2025
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Canggih dan Mewah Paling Laris di Pasar Otomotif Indonesia
"Menyatakan Jon Siswandi alias Andre dinyatakan terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengancam. Dimana didakwakan dalam dakwaan Subsider Penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH pada saat persidangan.
Sidang agenda pembacaan putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 30 Oktober 2025. Terlihat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais. Dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan pihak keluarga yang terlihat juga ikut menghadiri agenda sidang.
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa dan juga JPU untuk melakukan sikap. Sehingga terdakwa dan juga JPU saat ini masih pikir-pikir untuk melakukan sikap, atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap terdakwa.
"Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan kita juga akan menentukan sikap terlebih dahulu selama tujuh hari kedepan. Kita juga selaku JPU masih pikir-pikir, kita masih akan melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan sikap nantinya," tegas Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
BACA JUGA:Pembukaan Gebyar SMANDASEL Mencari Bakat Ekspresikan Bakatmu Berlangsung Sukses
Diketahui, jika vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri. Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Tak hanya itu saja, dalam tuntutan JPU juga menyita satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut, untuk disita Negara.