Dari hasil pungutan yang dilakukan oleh kedua tersangka, pada proses PPG tahun 2023 mencapai Rp 332.200.000. Sedangkan pada tahun 2024 pungutan mencapai Rp 790.200.000. Sehingga total keseluruhan uang pungutan liar yang diambil oleh tersangka DR dan BE dalam kegiatan PPG tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 1.112.400.000.
"Pungutan per korban bervariasi, untuk tahun 2023 perorang nya dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta perorangnya. Untuk tahun 2024 meningkat antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perorangnya," tegas Kajari Seluma.
Terkait peran kedua tersangka yakni, untuk tersangka DR selaku operator atau peran utama. Sedangkan BE ikut serta bersama-sama menikmati hasil.
"Keduanya kita kenakan pada Pasal Primer. Yakni Pasal 12 huf e Jo Pasal 55 Ayat 1 Subsider Pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegas Kajari Seluma.
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Mobil Desain Model Baru Memikat Para Pecinta Otomotif di Indonesia
Usai dilakukannya penetapan tersangka, kedua tersangka langsung digelandang ke Lapas Malioboro Kota Bengkulu. Modus pungutan dilakukan melalui seorang oknum operator yang bertugas mengelola aplikasi PPG sekaligus mengumpulkan data peserta. Operator tersebut diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari peserta untuk diserahkan kepada pihak-pihak tertentu di dalam struktur penyelenggara PPG.(ctr)