Sementara itu Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH sebelumnya juga menyampaikan, jika pihaknya saat ini tengah menunggu hasil keterangan ahli yang menjadi dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, hasil dari pemeriksaan ahli akan menjadi faktor penting dalam membedakan antara pungutan yang sah dan yang termasuk kategori pungli.
"Kami ingin penetapan tersangka nanti dilakukan secara objektif, ilmiah dan berdasarkan bukti yang kuat. Karena itu, kami menunggu hasil ahli sebelum melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Kajari juga menegaskan, penyidikan kasus ini sudah berada di tahap akhir. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh hasil pemeriksaan dan keterangan ahli diterima oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Money Mania, Game Mobile Penghasil Uang Terbaru 2025 yang belum Banyak yang Tahu
"PPG ini sudah masuk tahap akhir, kami tinggal menunggu hasil ahli untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab," tambah Kajari.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari Seluma menemukan bahwa pungutan terhadap peserta PPG dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Setiap guru yang ingin mengikuti program tersebut diwajibkan menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta lebih.
Berdasarkan data penyidik, total uang yang berhasil dikumpulkan selama dua tahun pelaksanaan program PPG. Yakni tahun 2023 hingga 2024, mencapai Rp 500 juta hingga Rp600 juta. Sementara itu, Kejari Seluma telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga kuat berasal dari hasil pungli tersebut.
"Total keseluruhan pungutan sekitar lima ratus sampai enam ratus juta rupiah. Sedangkan yang sudah kami amankan saat ini sekitar tujuh puluh lima juta," pungkasnya.
Praktik pungli ini diduga berlangsung selama dua tahun. Pada tahun 2023, sekitar 30 guru agama mengikuti program PPG dan diminta membayar rata-rata Rp 8 juta per orang. Kemudian pada tahun 2024, jumlah peserta meningkat menjadi 43 guru, dan besaran pungutan melonjak hingga Rp 15 juta per peserta. Total peserta selama dua tahun mencapai 73 guru.