Buruh Asal Bengkulu Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Sabu

Senin 29-09-2025,21:05 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA: Saran PDIP, Kantin Sekolah Direhab Jadi Dapur MBG!

"Pelaku ini residivis. Baru beberapa waktu lalu keluar dari tahanan karena kasus narkoba. Kini, harus kembali berurusan dengan hukum karena perbuatannya sendiri," jelasnya.

 

Penyidik Satresnarkoba Polres Seluma masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Polisi telah mengantongi identitas rekan HG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

 

Polres Seluma juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 

BACA JUGA:Kemacetan Kota di Indonesia, Alasan Sistem Transportasi Cerdas adalah Kunci untuk Kota yang Lebih Aman dan Lan

"Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.(ctr)

Kategori :