PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma melaksanakan kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan sebagai upaya memperkuat peran dan fungsi kelembagaan pengawas pemilu usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2025.
BACA JUGA: Ada KAI Mini Expo, Banyak Promo Spesial 30% untuk Pelanggan KAI Daop 6 Yogyakarta
BACA JUGA:APBD-P Seluma Diketok, Kajari Rekomendasikan Pemkab Segera Lunasi Utang
Kegiatan yang berlangsung di Aula hotel Arnanda Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten, perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Polres Seluma, Kodim, serta undangan dari instansi terkait seperti KPU, Kesbangpol dan unsur Forkopimda. Acara ini merupakan bagian dari program pengembangan kapasitas internal yang difokuskan pada penguatan struktur, peningkatan profesionalitas, serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah jaya, S Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan sangat penting untuk memastikan proses pengawasan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi, keadilan dan integritas.
"Penguatan kapasitas kelembagaan ini bukan hanya soal infrastruktur atau sumber daya manusia, tetapi juga menyangkut soliditas internal, pemahaman terhadap regulasi dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika politik lokal," sampainya.
Kegiatan pembinaan ini mencakup beberapa sesi penting, seperti pembahasan tentang regulasi terbaru terkait pengawasan pemilu, strategi pencegahan pelanggaran, tata kelola administrasi kelembagaan. Serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Adapun uraian materi yang disampaikan oleh para narasumber yakni dari Neo-Governmental Organization, TPD dewan kehormatan penyelenggara pemilu dan pimpinan atau anggota Komisi II DPRRI/TA. Yakni terkait evaluasi pengawasan pemilu dan pengawasan pemilihan (hasil pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta kelembagaan pengawas pemilu). Serta beberapa materi lainnya terkait evaluasi penyelenggaraan penawaran pemilu dan pemilihan.