Menanti Pemanggilan Oknum Kordapil Timses Bupati Seluma Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Minggu 14-09-2025,17:01 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dugaan ual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang belakangan menjadi sorotan kini menunggu proses hukum. Seorang mantan Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial DH yang dinonjobkan, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Koordinator Daerah Pemilihan (Kordapil) yang disebut bagian dari tim sukses Bupati Seluma.

BACA JUGA: Tutupi Kerugian Negara, Kejari Seluma Bakal Gandeng Investor Kelola Aset Eks Bupati Murman Efendi

BACA JUGA:STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Menurut DH, dirinya sudah menyerahkan bukti rekaman yang memperkuat dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Dalam rekaman itu, oknum Kordapil diduga meminta uang sebesar Rp35 juta sebagai syarat untuk menduduki jabatan Kapus.

“Untuk nama lengkap oknum tersebut sudah saya sampaikan berikut dengan bukti rekaman di mana (diduga) dia meminta uang Rp35 juta. Kita tunggu saja pemanggilan dari Polda Bengkulu,” kata DH, Jumat (13/9).

Selain menyinggung soal dugaan pungutan tersebut, DH juga mempertanyakan sikap Bupati Seluma yang hingga kini belum angkat bicara.

"Kalau memang bersih, kenapa tidak bersuara minimal klarifikasi di media,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemanggilan oknum yang dimaksud. Sementara itu, publik menanti tindak lanjut aparat penegak hukum atas laporan yang dinilai dapat mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Seluma jika terbukti benar.

Dalam aturan kepegawaian maupun hukum, praktik jual beli jabatan jelas dilarang. Penawaran jabatan dengan imbalan uang maupun bentuk gratifikasi lainnya tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana korupsi, karena merusak sistem merit dan mencederai prinsip keadilan dalam birokrasi.

 

BACA JUGA:Terbaru Listing di Indodax, Newton Protocol (NEWT) Bisa Trasaksi

BACA JUGA: 5 HP Oppo dengan Kamera Terbaik Ini, Bisa Anda Pertimbangkan untuk Dibeli

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktikKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Artinya, segala bentuk imbalan dalam proses penempatan jabatan, baik berupa uang maupun fasilitas, tidak dibenarkan dan dapat diproses hukum.(adt)

Kategori :