Jakarta, Radarseluma.disway.id - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui peluncuran ETF crypto milik Rex-Osprey setelah melewati masa review 75 hari tanpa keberatan.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport: SUV Handal dan Tangguh Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Produk ini akan resmi diperdagangkan Jumat, 12 September 2025, menandai langkah penting dalam integrasi aset digital ke pasar keuangan tradisional.
ETF yang disetujui mencakup XRP, Dogecoin (DOGE), Bonk (BONK), TRUMP, serta Bitcoin (BTC). Persetujuan ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya, aset meme coin seperti DOGE dan BONK mendapatkan produk ETF teregulasi di Amerika Serikat
XRP Diprediksi Tarik Dana Miliaran, DOGE & BONK Catat Momen Bersejarah
Menurut analis Bloomberg, ETF XRP diperkirakan bisa menyerap miliaran dolar dana institusi, berpotensi mencetak salah satu inflow terbesar dalam sejarah ETF crypto.
BACA JUGA:Digelar Forum Kepemimpinan Hiburan Digital 2025
Produk ini dianggap sebagai pintu masuk bagi investor besar yang selama ini menunggu instrumen resmi untuk berpartisipasi di pasar aset digital.
Bagi Dogecoin, peluncuran ETF dengan ticker DOJE disebut sebagai momen bersejarah. Sementara BONK, meme coin berbasis Solana, ikut mendapatkan legitimasi tambahan dengan kehadiran ETF ini.
SEC Masih Tunda ETF Lain
Meski memberi lampu hijau bagi Rex-Osprey, SEC tetap berhati-hati terhadap produk crypto lain. Keputusan untuk Franklin Solana ETF dan Bitwise Dogecoin ETF kembali ditunda hingga November 2025.
Sementara itu, permohonan BlackRock Ethereum ETF dengan fitur staking juga ditunda hingga akhir Oktober 2025.
Penundaan ini mencerminkan sikap hati-hati regulator terhadap aset yang dinilai lebih baru atau memiliki risiko tambahan, meskipun tren ke arah pelonggaran regulasi sudah mulai terlihat.