Seluma, Radarseluma.Disway.id – Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sebesar Rp48 miliar akibat gagal bayar tahun 2024 lalu kembali menyeruak ke permukaan. Ironisnya, kewajiban keuangan yang menumpuk itu tidak dimasukkan eksekutif dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025.
BACA JUGA: Tebat Gelumpai Bisa Atasi Kekurangan Air di BS
BACA JUGA:Indahnya Persaudaraan Muhajirin dan Anshar dalam Bimbingan Rasulullah SAW
Padahal, KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Di dalamnya tertuang arah kebijakan pendapatan, belanja, serta plafon anggaran sementara untuk masing-masing sektor. Setelah disepakati bersama DPRD, KUA-PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD (RAPBD) sebelum ditetapkan menjadi APBD. Dengan tidak dimasukkannya utang ke dalam KUA-PPAS, besar kemungkinan kewajiban Pemkab terhadap pihak ketiga kembali terabaikan.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal membuat kontraktor meradang, dan bukan tidak mungkin memicu gelombang aksi unjuk rasa di depan kantor bupati seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar, membenarkan bahwa utang 2024 memang tidak masuk dalam KUA-PPAS yang sedang dibahas.
“Kalau di dalam KUA-PPAS memang belum dimasukkan masalah utang. Namun nanti saat rapat Badan Anggaran (Banggar) kami akan bahas persoalan ini,” kata Samsul, Selasa (10/9).
Ia menegaskan DPRD akan mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kita juga akan mempelajari aturan lebih lanjut. Karena ini ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kita harus pelajari dan dilakukan telaah hukum, jangan sampai kita menganggarkan nanti bermasalah,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemda BS dan Kejaksaan Bersinergi, Bangun Daerah
BACA JUGA:Toyota Hilux: Mobil Desain Double Lebih Canggih dan Mewah, Nyaman di Perjalanan
Persoalan utang ini bukan hanya sekadar angka di atas kertas. Dampaknya nyata. Bahkan sejumlah gedung baru Puskesmas di Seluma yang dibangun pada 2024 terpaksa disegel kontraktor karena pembayaran pekerjaan tidak kunjung diselesaikan Pemkab.
Kondisi ini membuat masyarakat dirugikan karena bangunan sudah selesai tapi belum bisa digunakan. “Ini menjadi bukti nyata bahwa gagal bayar membawa dampak serius. Jika tidak segera dituntaskan, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan,” tegas Samsul.(adt)