Reporter: Juli Irawan Radarseluma.disway.id - Sholat adalah tiang Agama, ibadah yang menjadi pembeda utama antara orang beriman dengan orang kafir. Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
Artinya: “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah Sholat. Barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621)
Namun, betapa banyak orang yang melaksanakan Sholat, tetapi tidak bernilai di sisi Allah SWT. Bahkan ada sebagian golongan yang Sholatnya tidak diterima, meskipun mereka melakukannya dengan istiqamah. Mengapa demikian? Karena ibadah Sholat bukan sekadar gerakan fisik, melainkan ibadah hati, niat, dan akhlak yang harus lurus.
Di akhirat kelak, akan ada manusia yang bangga membawa pahala Sholatnya di hadapan Allah SWT. Namun, dengan tegas Allah SWT menolak amalan tersebut karena tercemar dosa, kezaliman, dan sifat buruk yang menyertai mereka. Nabi Muhammad Rasulullah SAW telah memberi peringatan tentang enam golongan yang sholatnya tidak diterima Allah SWT.
Pertama: Imam yang Dibenci Makmumnya
Seorang imam memimpin Sholat adalah amanah besar. Jika ia dibenci makmumnya karena akhlak buruk, kesombongan, atau kezalimannya, maka Sholatnya sendiri tidak diterima oleh Allah SWT.
Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ...
Artinya: “Tiga golongan yang sholatnya tidak diangkat melebihi kepalanya sejengkal: seorang lelaki yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencinya...” (HR. Ibnu Majah, no. 971)
Kebencian di sini bukan karena ketaatan imam terhadap syariat, tetapi karena akhlaknya yang buruk, zalim, atau suka menyakiti jamaah.
Kedua: Istri yang Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Seorang istri wajib taat kepada suaminya selama bukan dalam hal maksiat. Jika ia keluar rumah tanpa izin, meski untuk hal yang sepele, maka Sholatnya bisa tidak diterima.
Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ