Seluma, Radarseluma.Disway.id - Perkembangan terbaru dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Canggih dan Mewah Paling Laris di Kalangan Masyarakat
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Canggih dan Mewah Memiliki Fitur Canggih Otomatis
berinisial JS (58) alias AD, merupakan LSM Lippan. Yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk segera disidangkan.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, untuk berkas tersangka oknum LSM yang terjaring OTT saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Pelimpahan telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais, untuk segera disidangkan," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Renaldho, saat ini tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Tais. Setelah penetapan jadwal sidang, nantinya tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang. Untuk sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," tegas Renaldho kepada Radar Seluma.