Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti 39 M

Rabu 27-08-2025,13:20 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun. JPU KPK menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.

 

BACA JUGA:Jejak Toponimi “Tais”: Asal-Usul Nama Kota Ibu Kota Seluma, Dari Buah Asam Hingga Pusat Pemerintahan

Menurut JPU, Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk terdakwa lain yakni Isnan Fajri yang merupakan mantan sekda dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Lalu, terdakwa Evriansyah mantan ajudan Rohidin Mersyah dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

 

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama. JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.

 

BACA JUGA:Program KEJAR BSI Diganjar Penghargaan, 3 Penghargaan Literasi OJK

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

 

Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp 30.300.000.000. Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.

 

Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin. Sebagian besar dana dikumpulkan melalui ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, sementara sebagian lainnya melalui Isnan Fajri.

Kategori :