Model dan Mantan Aspri Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan

Kamis 21-08-2025,16:32 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Ingat iglima Kim, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea (HPH). Kasus pencemaran nama baik model Iqlima Kim sudah pada tahap putusan. HPH divonis 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, Iqlima tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun jika dalam 1 tahun nanti, Iqlima Kim melakukan tindakan melawan hukum. Maka akan langsung dipenjara.

Sidang kasus dengan terdakwa Iqlima Kim ini digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA:Bank Indonesia Turunkan BI Rate sebesar 25 bps, Jadi 5,00%

BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin Mobil Tangguh dengan Desain Modern dan Fitur Canggih Populer di Indonesia

"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Atas ketentuan itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan. Oleh karena itu, Iqlima Kim tidak dipenjara dengan status percobaan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun," lanjutnya.

"Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," sambung Hakim Ketua.

Iqlima Kim terjerat masalah hukum berawal dari dirinya bersama Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris pada 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi aspri.

Untuk menangani masalahnya itu, Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Mobil Desain Mewah yang Memikat Calon Konsumen di Pasar Otomotif Indonesia

BACA JUGA:Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam OTT KPK, Ini Masalahnya!

Kategori :