Membuka audit forensik data Dapodik yang digunakan oleh oknum tersebut selama proses seleksi, termasuk mengakses histori entri, waktu penginputan, dan SK penugasan mengajar;
Memerintahkan pembatalan kelulusan jika terbukti tidak memenuhi syarat sesuai regulasi.
Menindak pihak-pihak yang terbukti turut menyetujui atau membiarkan rekayasa data, baik secara sengaja maupun karena kelalaian administratif;
BACA JUGA:Merekalah Sosok di Balik Resiknya Stasiun-Stasiun KAI Daop 6 Yogyakarta
Memberikan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 dan 53 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bagi ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran proses seleksi PPPK.