Pedagang Pasar Kutau BS Ditertibkan, Wajib Tempati Lokasi Sesuai Peruntukan

Selasa 05-08-2025,07:03 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Dinas Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang di Pasar Kutau Medan, Kecamatan Kota Manna. Ini dilakukan bukan yang pertama kalinya, dan dilakukan adalah sebuah

langkah untuk menata ulang area pasar dan memastikan seluruh pedagang berjualan di lokasi yang telah ditentukan d terciptanya ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

 

BACA JUGA:Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Senilai Rp2,25T

BACA JUGA:Toyota Agya, Mobil Berukuran Kecil dengan Desain Canggih dan Simpel yang Menggoda Pecinta Otomotif

 

"Kegiatan penertiban melibatkan lintas instansi, yaitu anggota Polsek Kota Manna, Kodim 0408 Bengkulu Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah, serta pengelola Pasar Kota Medan,"ujar kepala Dinas Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Binagransyah M.Si.

 

Dikatakan Binagransyah, penertiban dilakukan belum lama ini, di fokuskan kepada pedagang yang masih berjualan di luar area yang telah diatur oleh pengelola pasar.

 

"Fokus utama dalam penertiban, yakitu pedagang ikan laut, udang yang masih berjualan di luar zona yang ditentukan, serta pedagang sayuran yang belum menempati gedung pasar tradisional modern,"ujar Binagransyah.

 

Ia menjelaskan, seluruh pedagang yang terjaring penertiban telah bersedia pindah dan kini telah menempati tempat yang telah disiapkan.

 

Kategori :