Ia menambhakan, Disperindagkop juga saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait apakah program KMP ini akan benar-benar melibatkan dana desa secara langsung sebagai jaminan untuk pendanaan awal, atau hanya sebagai pendukung administrasi.
“Kami sarankan seluruh kepala desa untuk menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Jangan terlalu kahwatir dengan langkah apapun sebelum ada dasar hukum yang jelas," tutupnya.(adt)