PDI Perjuangan Seluma Tolak Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kamis 24-07-2025,12:35 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, memanas.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, satu-satunya dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma  menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. 

 

BACA JUGA:Walikota dan Kapolda Bengkulu Bedah Rumah, Bagikan Sembako

BACA JUGA:Menjadikan Hijrah Sebagai Gaya Hidup Islami: Transformasi Diri Menuju Keberkahan Hidup

Ditegaskan Ketua fraksi PDI Perjuangan Nofi Eriyan Andesca, S.Sos  keputusan ini merupakan kesepakatan bersama. "Pada pandangan akhir fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 PDI Perjuangan dengan mempertimbangkan dengan anggota fraksi kita menolak dengan alasan terkait dengan catatan dana stunting dan utang," kata Nofi, kemarin (23/7).

Terlepas dari itu, Nofi mengaku fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Dengan catatan-catatan ini maka penolakan ini menjadi keputusan fraksi," jelasnya.

Sementara itu, tujuh fraksi lainnya sudah menyetujui agar Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda. Sehingga walau PDI Perjuangan enggan menyetujui maka Raperda ini tetap akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk difasilitasi.

"Ya, ada satu fraksi yang menolak yaitu PDI perjuangan. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam jangka waktu tiga hari Raperda diajukan ke Gubernur untuk difasilitasi dan diverifikasi," ungkap Samsul Aswajar Waka I DPRD Seluma.

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Simpel Ukuran Kecil, Nyaman Digunakan di Perjalanan Jauh dan Hemat Biaya

BACA JUGA:Dalami Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma, Kejari Seluma Periksa Ahli Kementrian Agama dan KAP

Seperti yang diketahui, Perda Pertanggungjawaban ini penting karena menjadi dasar pertanggungjawaban bupati. Dan ini merupakan dasar untuk melaksanakan tahapan perubahan APBD 2025.(adt)

Kategori :