Perbup No 15 Tahun 2025 Diberlakukan, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jamsostek

Rabu 16-07-2025,21:03 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seluma, Z Ikhsan Sahudi menyampaikan bahwa, Pemkab Seluma selama ini telah menunjukkan aksi nyata dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Manfaat dari program ini sangat besar. Jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan kematian, pekerja atau keluarganya akan mendapatkan santunan dari negara. Inilah bentuk perlindungan yang harus kita dorong bersama," jelas Ikhsan.

 

Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar agar proses implementasi berjalan optimal.

 

Pemkab Seluma juga berkomitmen melakukan pemantauan dan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi tersebut. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi perusahaan yang masih memerlukan pemahaman teknis terkait pendaftaran dan prosedur Jamsostek.

 

BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja “Gothia Cup” di Swedia

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Kegiatan launching ini disambut antusias oleh para peserta. Sebagian besar perusahaan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan berjanji akan segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

 

Dengan hadirnya Perbup No. 15 Tahun 2025, Pemkab Seluma berharap seluruh pekerja di wilayahnya mendapatkan perlindungan yang layak dan menjamin keberlangsungan hidup mereka, terutama di masa-masa sulit akibat risiko kerja.(ctr)

Kategori :