SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan kembali memicu keresahan masyarakat. Warga di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma Seluma mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah yang kini semakin merugikan mereka.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova: Mobil Desain Gagah Model Baru Siap Bersaing di Pasar Otomotif Indonesia
BACA JUGA:Hilux Produk Global Toyota yang Dipasarkan di Berbagai Negara Generasi Pertama Diluncurkan 1968
Desakan ini muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah batas administratif antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Akibat regulasi tersebut, sebanyak tujuh desa di Kecamatan SAM kini masuk dalam peta wilayah Bengkulu Selatan.
Tokoh masyarakat Seluma, Septo Adinara menyebutkan, kondisi ini mengancam hak-hak dasar warga. Karena sekitar 1.400 hektare lahan milik masyarakat yang sebelumnya berada di bawah administrasi Seluma, kini secara peta masuk wilayah Bengkulu Selatan.
"Kami minta Bupati Seluma segera menyelesaikan persoalan ini. Ini bukan sekadar persoalan garis peta, tapi menyangkut kehidupan kami. Kalau desa kami dipindahkan ke Bengkulu Selatan, otomatis hak kami sebagai warga Seluma bisa hilang. Sekolah, jalan dan pelayanan umum bisa terganggu," sampai Septo.
Dirinya juga menilai, sampai saat ini belum terlihat upaya nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut. Padahal, dampaknya sangat besar bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan administrasi dan kepastian hukum atas lahan mereka.
"Jangan sampai pemerintah hanya sibuk bicara soal tambang emas yang belum jelas. Sementara tanah warga bisa hilang karena masalah batas wilayah tidak kunjung diselesaikan," terangnya.