Datangi DPRD, Warga Talang Alai Desak Kuari Galian C Ditutup

Senin 30-06-2025,16:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

PEMATANG AUR – Puluhan warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, mendatangi Kantor DPRD Seluma untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dewan, Senin (30/6). Mereka menyampaikan aspirasi terkait aktivitas tambang kuari galian C milik CV. Central Abadi yang beroperasi di wilayah desa mereka.
Perwakilan warga, Prio, menyampaikan bahwa keberadaan tambang tersebut dinilai menyalahi aturan tata ruang yang berlaku. Ia meminta DPRD Seluma mengeluarkan rekomendasi agar operasional perusahaan dihentikan sementara.
“Kami berharap izin CV. Central Abadi ditutup sementara karena dalam Perda RT/RW, Kecamatan Air Periukan bukan merupakan kawasan pertambangan. Kalau mereka sudah sesuai prosedur dan lengkap izinnya, kami tidak akan menghalangi,” kata Prio. Ia juga mempertanyakan dasar hukum perusahaan dapat beroperasi sejak tahun 2022, padahal Perda RT/RW yang baru belum disahkan, dan dalam perda lama wilayah mereka tidak masuk dalam zona pertambangan.

BACA JUGA:Warga Talang Alai Surati Bupati Tolak Kuari, Warga Minta Kuari Tutup! Kuari Diduga Langgar Perda
BACA JUGA:Tolak Kuari, Masyarakat Talang Alai Siap Bertemu Bupati

“Sejak 2022 mereka sudah beroperasi, siang dan malam dan aktif mulai tahun 2024 lalu. Padahal perda baru belum disahkan, dan di perda lama Air Periukan tidak masuk wilayah tambang. Dampaknya, jalan desa kami rusak parah,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Seluma, Zetman, menyatakan pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. “Ini bukan soal berapa besar setoran PAD yang mereka berikan. Faktanya, Perda RT/RW belum disahkan dan dalam aturan yang berlaku sekarang, wilayah itu memang bukan kawasan tambang,” ujar Zetman. Ia menambahkan, meskipun perusahaan memiliki dokumen izin, tetap tidak bisa menyalahi ketentuan dalam tata ruang daerah. “Izinnya memang lengkap, tapi tetap melanggar Perda RT/RW. Jadi kami akan merekomendasikan kepada Bupati Seluma untuk menutup sementara kegiatan tambang tersebut,” tutupnya.(ndo)

Kategori :