Seluma, Radarseluma.disway.id - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan di Kabupaten Seluma yang berinisial kan JS (58) alias AD. Terjaring OTT oleh tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Inteljen Kejaksaan Negeri Seluma. Serta telah dilimpahkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seluma beberapa waktu yang lalu. Hingga saat ini terus berlanjut.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil MPV Desain Canggih dan Gagah Populer Menjadi Pilihan Utama
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Canggih dan Mewah, Mesin Double Cabin Mampu Taklukkan Segala Medan
Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Seluma. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma, diketahui bahwa tindakan AD merupakan murni tindak pidana pemerasan. Penanganan perkara ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH menjelaskan bahwa, pihaknya telah menetapkan AD sebagai tersangka usai digelarnya gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
"Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan," sampainya.
Meski demikian, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, Polres Seluma mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh AD untuk segera melapor.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh tersangka AD. Silakan melapor ke Polres Seluma dengan membawa alat bukti yang cukup. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan," tegasnya.