Murman Effendi Dimiskinkan, 30 Hektar Lahan Eks Bupati Seluma Disita

Rabu 18-06-2025,19:04 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Akibat terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011. Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH terancam dimiskinkan. Hal tersebut terlihat pada Rabu, 18 Juni 2025. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemasangan plang penyitaan di lahan milik Murman Effendi. Setidaknya ada seluas kurang lebih 30 Hektar lahan milik Murman Effendi yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Miris! Seleksi PPPK Tahap II Belum Jelas, Guru Honorer Digaji Rp150 ribu

BACA JUGA: DPRD Seluma Desak Bupati Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK Tahap I

Adapun ke 30 Hektar lahan yang dilakukan penyitaan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri yakni terdiri dari. Rumah kediaman Murman Effendi yang berada di Jalan Istana Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 1 hektar. Tambang galian C atau Kuari yang terletak di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi dan kebun sawit seluas kurang lebih 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare yang berada di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

 


Dipasang disita oleh kejaksaan--

"Kami dari tim Kejaksaan Negeri Seluma terutama Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan. Untuk hari ini ada tiga titik. Yang pertama satu rumah, tanah dan bangunan ini memiliki empat sertifikat, dengan total luas sekitar satu hektare," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma pada saat penyitaan.

 

Ditegaskan Ekke, penyitaan ini dilakukan sebagai sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar. Dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

"Iya, ini upaya kita melakukan penyitaan terhadap aset yang sudah menjadi agunan di Bank oleh Pak Murman Efendi, sebagai sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar, dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009-2011," tegas Ekke.

 

Dari pantauan Radar Seluma, proses penyitaan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, sekitar pukul 10. 00 wib. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, Kasi Pidum, Alman Noveri, SH MH, Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH. Penyitaan disaksikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Camat, Lurah dan juga Kepala Desa. Dalam proses penyitaan juga diberikan pengawalan ketat dari anggota TNI Kodim 0425/Seluma.

Kategori :