Kakek di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara, Buat Tak Senonoh ke Siswa SMP

Selasa 17-06-2025,17:14 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

"Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU masih pikir-pikir," singkat Egen saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Sekedar mengingatkan, jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa ND telah terjadi pada bulan Januari 2025 yang lalu. Bermula pada saat itu, sekitar Pukul 14.00 wib. Korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengantarkan buah durian ke rumah terdakwa. Saat korban mengantarkan buah durian ke rumah pelaku, korban bertemu oleh terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah seorang diri.

 

BACA JUGA:Bahaya Menunda Tobat: Jangan Tunggu Tua, Karena Ajal Tak Menunggu

BACA JUGA:Tiga Atlit Muda Panjat Tebing Seluma Siap Harumkan Bengkulu di Kejurnas Tanggerang Banten

Saat korban berada di rumah Terdakwa yang saat itu seorang diri. Saat melihat korban, terdakwa tergoda hingga terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Dengan memeluk dan menciumi korban. Atas kejadian tersebut membuat korban trauma. Hingga aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa diketahui oleh orang tua korban. Lantaran tak terima atas perbuatan terdakwa. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.(ctr).

Kategori :