Jika hanya tertulis R4, R5, atau S tanpa “/L”, berarti tidak lulus
Untuk Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis Lain
R4 = Peserta terdaftar namun tidak lulus
R4/L = Peserta lulus dan terdaftar dalam database BKN
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus?
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus, ini tahapan penting selanjutnya:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK
Periode: 1–31 Juli 2025
Peserta wajib mengisi DRH melalui portal resmi BKN. Pastikan data diisi lengkap dan benar.
2. Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
Periode: 1 Agustus – 10 September 2025
Instansi tempat Anda lulus akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN. Waktu tambahan 10 hari diberikan untuk memaksimalkan proses ini.