Dalam tahap awal, sebanyak 2.020 pekerja kasar dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma telah didaftarkan sebagai peserta program Jamsostek. Pemilihan peserta dilakukan secara merata. Dimana masing-masing desa/kelurahan mengusulkan 10 orang pekerja yang layak untuk menerima manfaat program tersebut.
"Ini sebagai bentuk keadilan dan pemerataan manfaat program. Setiap desa dan kelurahan memiliki perwakilan penerima manfaat," terangnya.
Untuk membiayai program tersebut, Pemkab Seluma mengalokasikan anggaran sekitar Rp101 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dana ini akan digunakan untuk membayar iuran Jamsostek selama tiga bulan ke depan bagi seluruh peserta program.
"Biaya iuran per orang sebesar Rp 16.800 per bulan. Total untuk 2.020 orang selama tiga bulan, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar kurang lebih Rp 101 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Menata Hati dan Niat di Akhir Zulhijjah
Dirinya juga mengatakan, jika Perbup nomor 15 Tahun 2025 juga mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek. Langkah ini diambil karena masih banyak perusahaan yang belum memberikan perlindungan sosial kepada pekerjanya, meskipun itu merupakan hak dasar setiap pekerja.
"Kondisi ini sudah sering menimbulkan keluhan dari para pekerja. Mereka merasa tidak aman secara ekonomi karena tidak memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau kejadian tak terduga lainnya," tambahnya.
Iksan juga menegaskan bahwa, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Perlindungan ini sangat penting karena mampu memberikan rasa aman kepada pekerja serta mengurangi beban sosial dan ekonomi ketika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, atau masa pensiun.