PEMATANG AUR – Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Binanto, angkat bicara terkait polemik yang muncul seiring beredarnya informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma mengusulkan tujuh orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Salah satu dari tujuh nama tersebut diketahui merupakan istri dari seorang anggota DPRD Seluma.
Binanto menyampaikan bahwa Bupati Seluma harus mengambil sikap tegas dan terbuka terkait keputusan penunjukan guru PPPK menjadi kepala sekolah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Bupati harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini. Jika memang PPPK boleh diangkat menjadi kepala sekolah, sampaikan secara terbuka. Jika tidak dibolehkan berdasarkan aturan, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak timbul masalah,” kata Binanto saat dimintai tanggapan pada Rabu (28/5).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan isu liar yang belum jelas kebenarannya. DPRD, kata Binanto, hanya dapat memberikan saran dan masukan kepada Bupati.
“Kami DPRD hanya memberikan masukan kepada Pak Bupati. Semoga persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai aturan,” lanjutnya.
Penjelasan Bupati Seluma
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM menegaskan bahwa proses promosi guru menjadi kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru PPPK baru dapat diangkat sebagai kepala sekolah jika telah mengabdi selama minimal delapan tahun.