BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Shalat dan Tadharru' di Bulan Dzulqa’dah
Sementara itu, penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma Herwan Mezi membenarkan hal tersebut dan diharapkannya agar pemerintah desa untuk segera mengajukan. "Sesuai dengan surat dari BKD tertanggal 14 Mei maka ADD tahap I sudah bisa diajukan," tutupnya.(adt)