BSI Bagikan Dividen Total Rp1,05 Triliun, Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut

Sabtu 17-05-2025,16:18 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Dewan Pengawas Syariah:

 

Ketua: Hasanudin

Anggota: Mohammad Hidayat

Anggota: Oni Sahroni

Anggota: Abdul Ghofur Maimoen

Pengangkatan pengurus perseroan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid, meraih kinerja yang berkelanjutan untuk menjadikan BSI bisa bersaing di kancah global”, ujar Bob.

 

Selain dua hal di atas RUPST juga memutuskan hal-hal sebagai berikut di antaranya:

BACA JUGA:Menghidupkan Malam dengan Doa dan Dzikir di Bulan Dzulqa’dah

Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

 

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 

Kategori :