Tugas Dinsos Kabupaten untuk Pemerataan Penerimaan Bansos

Selasa 06-05-2025,13:23 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Tugas awal dan krusial adalah melakukan pendataan serta verifikasi terhadap calon penerima bantuan. Data ini dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi dasar utama penyaluran berbagai jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan lainnya.

 

Dinsos bertanggung jawab memastikan data yang masuk akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

 

2. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Desa

Dinsos kabupaten menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan desa/kelurahan. Mereka harus menyampaikan kebijakan pusat kepada daerah serta melaporkan kondisi di lapangan. Koordinasi yang baik akan memastikan bansos sampai kepada pihak yang tepat, dalam waktu yang tepat.

 

3. Penyuluhan dan Sosialisasi Bansos

Tidak semua warga memahami jenis dan syarat bansos yang tersedia. Maka, Dinsos bertugas melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak mereka, kriteria penerima bansos, dan prosedur pendaftarannya. Hal ini penting untuk mencegah kecemburuan sosial dan kesalahpahaman.

 

4. Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos

Setelah bantuan disalurkan, Dinsos wajib melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui apakah bantuan telah diterima oleh penerima manfaat yang sah. Jika ditemukan penyimpangan, Dinsos harus melaporkannya dan mengambil tindakan korektif.

 

5. Menangani Pengaduan Masyarakat

Dinsos kabupaten juga harus membuka saluran pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun digital. Pengaduan bisa berupa laporan tidak menerima bansos, ketidakadilan dalam distribusi, atau dugaan manipulasi data. Tindak lanjut atas pengaduan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keadilan distribusi bansos.

 

Kategori :