Dasar Hukum: Manipulasi Data Bansos Bisa Dipidana
Manipulasi data bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pidana. Berikut beberapa landasan hukum yang menjerat pelaku manipulasi data penerima bansos:
1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data fakir miskin dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
2. UU ITE No. 19 Tahun 2016
Pasal 35 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen bisa dikenai hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Sebelum Dapatkan Bansos, Apa Saja Kriteria dan Berkas yang Harus Dipenuhi? Cek Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:Sebelum Dapatkan Bansos, Apa Saja Kriteria dan Berkas yang Harus Dipenuhi? Cek Syaratnya di Sini!
4. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS
Menekankan pentingnya keakuratan dan kebenaran data penerima bansos. Jika terbukti ada rekayasa data, maka pelaku akan dikenai sanksi administratif dan/atau hukum.