Menghubungi pihak sekolah (wali kelas/operator)
Melalui aplikasi KIP Digital (jika tersedia)
Cukup masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima.
-Apakah Bisa Mengajukan Ulang Jika Ditolak?
Ya, pengajuan ulang bisa dilakukan dengan syarat:
Memperbaiki data yang salah atau tidak lengkap
Melengkapi dokumen pendukung (surat keterangan tidak mampu, surat kematian orang tua, dll.)
Memastikan terdaftar di Dapodik dan DTKS terbaru
Disarankan agar pengajuan dilakukan melalui sekolah dengan pendampingan wali kelas atau kepala sekolah.
PIP adalah program bantuan yang sangat bermanfaat, tapi tidak semua siswa berhak mendapatkannya. Jika Anda termasuk dalam kriteria yang disebutkan di atas—seperti berasal dari keluarga mampu, tidak aktif sekolah, atau memiliki data bermasalah—maka peluang mendapatkan bantuan sangat kecil.
Namun, jangan berkecil hati. Dengan memperbarui data, melengkapi syarat, dan aktif berkonsultasi dengan pihak sekolah, peluang Anda untuk menerima bantuan PIP di periode berikutnya bisa lebih besar.