BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan PIP 2025, Lengkap untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Resmi dari Kemensos 2025
Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu kategori berikut, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan PIP, kecuali terjadi perubahan data atau status sosial:
1. Berasal dari Keluarga Mampu
Salah satu syarat utama penerima PIP adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jika penghasilan orang tua di atas Upah Minimum Regional (UMR) setempat dan memiliki aset signifikan seperti kendaraan mewah, properti, atau usaha besar, maka dipastikan tidak akan lolos seleksi.
2. Tidak Terdaftar di DTKS
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data utama yang digunakan oleh pemerintah untuk menilai kelayakan bantuan sosial. Siswa yang tidak masuk dalam DTKS otomatis dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi administratif.
3. Tidak Memiliki KIP atau PKH
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi bukti bahwa anak tersebut telah terdata dan disetujui sebagai penerima PIP. Jika siswa tidak memiliki KIP, dan tidak berasal dari keluarga penerima PKH, maka peluang mendapatkan bantuan sangat kecil.
4. Tidak Aktif Sekolah atau Putus Sekolah
PIP hanya diberikan kepada siswa yang **aktif dan terdaftar secara resmi** di satuan pendidikan. Jika siswa tersebut sudah berhenti sekolah atau tidak lagi tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka bantuan otomatis tidak bisa dicairkan.